Soal Etika Profesi TI
Jawab
pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang jelas, rasional, dan memiliki dasar
keilmuan!
1. Jelaskan
masing masing pengertian dari:
a. Etika
b. Etiket
c. Norma
d. Nilai
2. Jelaskan
perbedaan Profesi dan Pekerjaan! (Berikan contoh penerapannya dalam bidang TI!)
3. Sebutkan
4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi!
4. Dari
sudut pandang mana seseorang bisa dikatakan professional?
5. Menurut
anda apakah hokum di Negara Indonesia sudah bisa mengcover kejahatan dibidang
TI? Berikan contoh dan jelaskan alasannya secara rasional dan memiliki dasar
keilmuan!
Jawaban:
1. A)
Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam
berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk.
B)
Etiket adalah sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, dan menjadi kebiasaan
dalam sebuah masyarakat, baik berwujud kata-kata maupun suatu bentuk perbuatan
nyata.
C)
Norma adalah tatanan atau pedoman yang diciptakan manusia sebagai makhluk
sosial yang sifatnya memaksa atau manusia wajib tunduk pada peraturan tersebut.
D)
Nilai adalah suatu gagasan terkait apa yang dianggap baik, indah, layak, dan
juga dikehendaki oleh seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan.
2. Pekerjaan
adalah bagian dari kebutuhan manusia yang bersifat praktis untuk mewujudkan
kebutuhan-kebutuhan yang lain. Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan kompetensi tertentu melalui pendidikan formal dan ketrampilan
tertentu yang didapatkan memalui pengalaman kerja. Contoh pekerjaan pada bidang
TI adalah Staf Operator Komputer, karena untuk menjadi seorang operator dapat
dilatarbelakangi oleh berbagai pendidikan. Tidak membutuhkan pengalaman
tertentu dengan kemampuan mengatasi persoalan yang rumit. Dan contoh profesi pada
bidang TI adalah Software Engineer karena tugas pokoknya adalah melakukan
aktivitas engineering mulai analisa, rekayasa, spesifikasi, implementasi, dan
validasi untuk menghasilakn produk berupa perangkat lunak yang dapat memecahkan
suatu masalah. Hal ini tentu membutuhkan pendidikan dan ketrampilan khusus.
3. Menguasasi
ilmu secara mendalam, mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan, menjunjung
tinggi Etika, dan integritas profesi
4. Adanya
standar profesionalisme, diantaranya :
· Pendekatan
Orientasi Filosofi, yaitu pendekatan lambang seperti sertifikat, lisensi, atau
akreditasi; sikap indvidu; electic.
· Pendekatan
Perkembangan Bertahap, yaitu proses evolusi organisasi secara sistematis.
· Pendekatan
Orientasi Karakteristik, ada 8 karakteristik : kode etik, pengetahuan yang
terorganisir, keahlian dan kompetensi, tingkat pendidikan minimal, sertifikat
keahlian, proses tertentu, adanya kesempatan, adanya tindakan disiplin.
· Pendekatan
Orientasi Non-tradisional, yaitu proses identifikasi elemen-elemen penting
untuk sebuah profesi, misalnya standarisasi profesi untuk menguji kelayakan
dengan kebutuhan lapangan, sertifikasi professional.
5. Ketentuan pidana yang
mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Demikian juga dengan kejahatan pornografi
dalam internet, misalnya KUHP Pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi
dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Di Indonesia ternyata belum
ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus
carding misalnya, Kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer
dengan Pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri
data kartu kredit orang lain.
Waaawww tengkyuu ilmunyaa
ReplyDelete