Soal Etika Profesi TI

Jawab pertanyaan dibawah ini dengan jawaban yang jelas, rasional, dan memiliki dasar keilmuan!
1.      Jelaskan masing masing pengertian dari:
a.       Etika
b.      Etiket
c.       Norma
d.      Nilai
2.      Jelaskan perbedaan Profesi dan Pekerjaan! (Berikan contoh penerapannya dalam bidang TI!)
3.      Sebutkan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi!
4.      Dari sudut pandang mana seseorang bisa dikatakan professional?
5.   Menurut anda apakah hokum di Negara Indonesia sudah bisa mengcover kejahatan dibidang TI? Berikan contoh dan jelaskan alasannya secara rasional dan memiliki dasar keilmuan!

Jawaban:
1.  A) Etika adalah suatu norma atau aturan yang dipakai sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat bagi seseorang terkait dengan sifat baik dan buruk.
B) Etiket adalah sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, dan menjadi kebiasaan dalam sebuah masyarakat, baik berwujud kata-kata maupun suatu bentuk perbuatan nyata.
C) Norma adalah tatanan atau pedoman yang diciptakan manusia sebagai makhluk sosial yang sifatnya memaksa atau manusia wajib tunduk pada peraturan tersebut.
D) Nilai adalah suatu gagasan terkait apa yang dianggap baik, indah, layak, dan juga dikehendaki oleh seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan.
2.      Pekerjaan adalah bagian dari kebutuhan manusia yang bersifat praktis untuk mewujudkan kebutuhan-kebutuhan yang lain. Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan kompetensi tertentu melalui pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang didapatkan memalui pengalaman kerja. Contoh pekerjaan pada bidang TI adalah Staf Operator Komputer, karena untuk menjadi seorang operator dapat dilatarbelakangi oleh berbagai pendidikan. Tidak membutuhkan pengalaman tertentu dengan kemampuan mengatasi persoalan yang rumit. Dan contoh profesi pada bidang TI adalah Software Engineer karena tugas pokoknya adalah melakukan aktivitas engineering mulai analisa, rekayasa, spesifikasi, implementasi, dan validasi untuk menghasilakn produk berupa perangkat lunak yang dapat memecahkan suatu masalah. Hal ini tentu membutuhkan pendidikan dan ketrampilan khusus.
3.      Menguasasi ilmu secara mendalam, mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan, menjunjung tinggi Etika, dan integritas profesi
4.      Adanya standar profesionalisme, diantaranya :
·    Pendekatan Orientasi Filosofi, yaitu pendekatan lambang seperti sertifikat, lisensi, atau akreditasi; sikap indvidu; electic.
·        Pendekatan Perkembangan Bertahap, yaitu proses evolusi organisasi secara sistematis.
·   Pendekatan Orientasi Karakteristik, ada 8 karakteristik : kode etik, pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi, tingkat pendidikan minimal, sertifikat keahlian, proses tertentu, adanya kesempatan, adanya tindakan disiplin.
·   Pendekatan Orientasi Non-tradisional, yaitu proses identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi, misalnya standarisasi profesi untuk menguji kelayakan dengan kebutuhan lapangan, sertifikasi professional.
5. Ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUHP Pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Di Indonesia ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, Kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan Pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Comments

Post a Comment